Padang, Aktual.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan, Kota Padang berhasil meringkus seorang pemuda yang melakukan penipuan dan penggelapan dengan dalih mengaku sebagai anggota kepolisian, Minggu (3/11/2017).
Pelaku diketahui Nofri Yosrizal (28) yang merupakan warga Seberang Padang. Pelaku diringkus diringkus petugas di Warung Internet (Warnet), tepatnya didepan SMP Negeri 20, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya tiga laporan penipuan dan pengelapan masing-masing korban bernama, Indah Mutia (22) mahasiswi, Warga Kampuang Baru.
Kemudian, selanjutnya korban atas nama Muhamad Iqbal (25) mahasiswa, warga Komplek Unand. Dimana, tindakan kriminal yang dilakukan pelaku bagi korban satu ini terjadi pada Selasa 28 November 2017, lalu di Komplek Unand, Kota Padang.
Lalu, korban selanjutnya bernama Dikky Wahyudi (20), warga Limau Manis Selatan. Dimana, pelaku meminjam motor dan handphone korban Warnet Mahkota, depan SPBU Indarung, Kota Padang, namun tidak dikembalikan hingga pukul 00.30 WIB pada 2 Desember 2017.
Dengan adanya laporan itu, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan pun langsung mencari keberadaan pelaku. Hampir dua Minggu, pihak kepolisian mencari keberadaan pelaku.
Hasilnya, petugas mendapatkan informasi, jika pelaku sedang bermain internet pada Warnet di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. “Pelaku berhasil diringkus tampa melakukan perlawanan,” kata Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Desfami Erianto.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui dalam melakukan aksinya, ia mengincar korban melalui Media Sosial (Medsos) dengan mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polda Riau.
“Dengan mengaku sebagai anggota polisi, pelaku memperdaya korban dan mengajak korban untuk bertemu. Disaat bertemu itulah, pelaku menjalankan aksinya dengan cara meminjam laptop dan perhiasan korban, bahkan ada yang meminjam sepeda motor korban dan tidak dikembalikan,” jelas Kapolsek.
Selain itu, dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil dari tindak kejahatan pelaku.
“Dalam penangkapan kami berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor merek Honda Scoopy berwarna merah-hitam hasil perbuatannya. Sedangkan laptop dan emas masih kita lakukan pengembangan. Sebab, pengakuan pelaku ia telah menjualnya diluar Kota Padang. Dalam kejadian ini pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP jo 372 tentang Penipuan dan Pengelapan dengan ancaman penjara diatas lempat tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, salah seorang korban, Indah Mutia kepada awak media mengungkapkan, dirinya menjadi korban pelaku bermula dari berkenalan melalui Medsos. Kemudian, pelaku mengaku sebagai Anggota Kepolisian yang betugas di Polda Riau sebagai Ditres Narkoba.
Sebulan berkenalan di Medsos, tepatnya pada Minggu, 3 November 2017 lalu, berjumpa dengan pelaku dekat pertamina Bandar Buat. “Disitu saya dirayu pelaku untuk meminjamkan Laptop dan handphone, serta cicin emas,” ungkap korban.
Pewarta : Ikhwan
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs