Jakarta, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang etik dengan pihak teradu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sidang etik ini diselenggarakan atas dugaan kebocoran seleksi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dengan pihak pengadu adalah Bartholomeus George Da Silva.
Ketua DKPP yang memimpin sidang etik ini, Harjono menyatakan bahwa pengadu telah mencabut laporannya pada 1 Desember 2017 lalu. Namun, ia menyatakan akan membicarakan kelanjutan dari perkara ini.
Pihak pengadu sendiri tidak menghadiri sidang etik ini.
“Pengadu tidak ada. Keputusan dari kami berempat, sidang dicukupkan untuk hari ini. Kami berempat akan bermusyawarah tentang kelanjutan perkara ini,” kata Harjono di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/12).
“Banyak alternatif yang bisa kita pilih dalam menyikapi perkara ini,” tambahnya.
DKPP sendiri telah memanggil Bertholomeus untuk menghadiri sidang ini melalui surat yang dikirim pada 30 November 2017 lalu. Namun, alih-alih hadir, ia justru mengirim surat pencabutan perkara kepada DKPP.
“Setelah melakukan perembukan dengan keluarga, dan demi kepentingan yang lebih besar, pihak Pengadu mencabut laporan/pengaduan,” kata Harjono membacakan surat Bertholomeus.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby