Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) prihatin dengang melihat kondisi hulu migas nasional yang memprihatinkan dengan ditandai menurunnya jumlah KKKS serta sepinya peminat lelang wilaya kerja (WK) migas. Pasalnya, faktor utama permasalahan ini terletak pada ketidakpastian regulasi hingga menghilangkan kepercayaan investor.

“Faktor utamanya masalah regulasi, utamanya UU Migas yang tak kunjung selesai hingga membuat investor ragu. Kalau alibinya karena harga minyak yang turun, itu bukan faktor utama, buktinya di negara lain walau kondisi harga minya lagi turun, tapi KKKS mereka meningkat,” kata Kepala Bidang Energi PP KAMMI, Barri Pratama di Jakarta, Senin (4/12).

Dirinya meminta kepada DPR agar membuat batasan waktu supaya pembahasan revisi UU Migas di DPR tidak berlarut-larut.

“Ini sudah periode DPR yang ke dua sejak UU No 22 Tahun 2001 di anulir MK, sementara sisa periode ini menghadapi tahun politik 2019, tentu akan sulit untuk diselesaikan. Makanya harus ada batasan waktu, kalau tidak maka sektor migas nasional makin terpuruk,” kata Barri.

Sementara pada saat yang bersamaan, anggota Komisi VII DPR, Harry Purnomo sepakat agar ada batasan waktu, hal ini agar rekan-rekannya dapat bekerja lebih cepat.

Harry menceritakan memang pada pembahasan, bukan hanya terletak pada pasal-pasal yang dianulir oleh MK, namun terjadi pembahasan secara menyeluruh untuk mengembalikan tatakelola migas agar sesui amanat pasal 33 UU 1945.

Kemudian yang menjadi perdebatan sengit terkait kelembagaan, khususnya posisi lembaga SKK Migas dan korelasi kebijakan holding oleh Menteri BUMN.

“Kami memahami masyarakat menunggu dan sektor migas juga butuh kepastian, tapi yang namanya lembaga politik (DPR) bahasanya menjadi alot. Tapi saya sepakat mestinya ada batasan waktu,” ujar Harry.

Sementara Serikat pekerja SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto juga berharap agar revisi UU Migas tersebut segera rampung untuk memberikan kepastian bagi pekerja, sebab selama ini lembaga pengantin BP Migas itu, hanya memiliki status sementara.

Dwi meminta pada RUU itu agar DPR membahas hak-hak pekerja lembaga SKK Migas dan tidak menelantarkan para pekerja.

“Kita berharap RUU ini segera rampung agar memberi kepastian bukan hanya pada investor, tapi juga kepada karyawan di SKK Migas,” pungkas dia.

(reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka