Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan merasa heran jika produksi lifting gas dalam negeri lebih mahal dibandingkan luar negeri. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tak penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya ia akan diperiksa selaku mantan Menteri Perhubungan terkait kasus dugaan suap Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) 2016-2017.

“Pada hari ini tidak bisa hadir,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (4/12).

Ia mengatakan konfirmasi ketidakhadiran Jonan diketahui dari surat yang diterima penyidik KPK.

“Jadi alasan ketidakhadirannya adalah ada menerima tamu, yaitu menteri energi dan irigasi Etopia,” kata Priharsa.

Atas ketidakhadiran itu, penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Jonan.
“Jadinya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan ulang,” tandas Priharsa.

Diketahui, KPK memang sedang mengusut sejumlah proyek lain berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Tonny di lingkungan Kemenhub. Diduga Tonny menerima sejumlah gratifikasi, baik uang maupun barang, seperti keris, batu akik, hingga tombak terkait proyek di instansi pimpinan Menteri Budi Karya Sumadi tersebut.

KPK menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Keduanya ditangkap KPK pada 23 Agustus 2017. Terkait Oprasi Tangkap Tangan itu, penyidik KPK mengemankan uang bernilai puluhan miliar rupiah. Uang itu diduga merupakan suap dan gratifikasi yang diterima Tonny.

Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ‎Sementara itu, Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, dan Staf Ahli Bidang Keterbukaan Informasi Kementerian Perhubungan Hadi Mustofa.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka