Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jambi, Zumi Zola Zulkifli (kiri) dan Fachrori Umar (kanan) berjalan menuju Istana Merdeka untuk menerima petikan Keppres dari Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (12/2). Presiden Joko Widodo melantik tujuh Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2016-2021 hasil pilkada serentak 9 Desember 2015 yakni dari Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kalimanta Utara dan Bengkulu. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD 2018.

Kepastian itu, sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12).

“Semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan karena dinilai oleh penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan ya akan dipanggil,” ujar dia.

Pekan lalu KPK menggeledah kantor Gubernur Jambi, Zumi Zola (Selengkapnya:
KPK Geledah Kantor Gubernur dan DPRD Jambi). Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Yakni Kantor DPRD Jambi dan Kantor Setda Jambi.

Priharsa mengatakan, dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Saat ini penyidik dalam proses untuk menganalisis temuan-temuan yang didapat itu,” kata dia.

Pada kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total ‘uang ketok’ yang diduga disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Ada uang sekitar Rp1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT dilakukan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby