Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto ke tahap II atau ke Jaksa.
Maka dalam waktu 14 hari sejak pekan lalu, berkas perkara tersangka korupsi e-KTP tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidan Korupsi Jakarta.
“Berkas (perkara Setya Novanto) sudah dilimpahkan ke JPU pekan lalu,” kata Pejabat Internal KPK kepada awak media, Senin, (4/12).
Pejabat itu mengatakan bahwa pelimpahan ini bukanlah cara institusinya mengindari konfrontasi dengan kubu Setya Novanto di praperadilan.
Hanya saja sejak Setya Novanto ditahan di Rutan beberapa pekan lalu, penyidik kata dia, sudah hampir merampungkan berkas penyidikan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sudah mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan berkas tersangka Novanto ke tahap penuntutan.
Kemudin Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang juga menguatkan.
”Sudah beres itu, tinggal sedikit lagi saja (dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor). Sebelum praperadilan ya,” kata Saut, Jumat, 1 Desember 2017.
Seperti diketahui, sidang praperadilan jilid II yang diajukan Novanto sempat dibuka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 November 2017. Namun, dalam sidang itu pihak KPK tidak hadir.
Oleh karenanya, sidang praperadilan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 7 Desember 2017. Dalam aturan berlaku, praperadilan akan gugur bila pokok perkaranya telah disidangkan di pengadilan Tipikor.
Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi menyayangkan langkah KPK tidak menghormati praperadilan kliennya. Sehrusnya, KPK berani menghadapi praperadilan, sebab itu sebagai penguji ada tidak kekeliruan menjerat Novanto di kasus e-KTP.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:

















