Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus

Jakarta, Aktual.com – Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahah APBD pada dinas PUPR kota Mojokerto tahun 2017, oleh penyidik KPK.

Hanya saja setelah merampungkan pemeriksaan perdananya, Mas’ud bantah telah memberi instruksi suap.

“Enggak (beri instruksi suap),” kata Mas’ud di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (4/12).

Meski begitu, dia enggan memberi keterangan detail soal suap yang diduga diterimanya. Kepada awak media, Mas’ud mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.

“Pemeriksan saya berjalan lancar. Tadi ada 14 pertanyaan. Semuanya sudah saya jawab sesuai dengan apa yang saya tahu, dengar dan alami,” ujar dia.

Seperti diketahui, KPK pada Kamis 23 November 2017, telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahah APBD pada dinas PUPR kota Mojokerto tahun 2017.

Penetapan tersangka Mas’ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK menduga Mas’ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Dari pengungkapan kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto.

Selaku pemberi suap, Wiwiet Febryanto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55‎ ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan penerima suapnya, tiga Pimpinan DPRD Mojokerto yaitu Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: