Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Puji Rahayu, SH, MH memasuki sidang majelis kehormatan hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (5/3/2014). Puji Rahayu terbukti selingkuh dengan Wakil Ketua PTUN Banjarmasin, Jumanto dan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Aktual/Tino Oktavino