Jakarta, Aktual.co — Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mengaku tidak akan menggunakan jasa pengacara selama persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mudah-mudahan tidak” kata Hadi saat ditanya apakah akan didampingi kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5).
Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004 ini, ternyata mempunyai alasan kenapa tidak mau didampingi penasehat hukum untuk menguji sah tidaknya status tersangka yang dialamatkan kepada dirinya oleh KPK. 
“Karena permintaan keluarga dan insya Allah,” katanya.
Sebagai informasi, ‎KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.‎Selaku Dirjen Pajak saat itu, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang. Ia diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Lantas, Hadi pun kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Apalagi, sebelum Hadi, PN Jaksel sudah pernah 2 kali mengabulkan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, yakni Wakil Kepala Polri Komjen Pol Budi Gunawan dan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Atas perbuatannya, Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby