Jakarta, Aktual.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menegur Jaksa dari Kejaksaan Agung lantaran tidak dapat menghadirkan lagi para saksi dalam kasus pengusaha kelapa sawit, Christoforus Richard.
Hakim pun mengultimatum Jaksa Abdul Rauf dan Hendradi agar dapat menghadirkan para saksi ke persidangan.”Majelis memberikan waktu sekali lagi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kartim Chaerudin, di PN Selatan, Jakarta, Selasa (5/12).
Ultimatum tersebut diberikan lantaran telah enam kali berturut-turut Jaksa tidak juga berhasil menghadirkan para saksi ke persidangan.
Sementara itu kuasa hukum Richard, Sirra Prayuna mengatakan sikap Jaksa tersebut sangat merugikan kliennya. Sebab dari 11 kali persidangan dan 42 saksi yang diagendakan, baru enam orang saja yang mampu dihadirkan Jaksa.
Oleh karena sikap Jaksa tersebut, ia berharap majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Ia menambahkan, kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi, tapi kemudian justru kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby