Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron, resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, Selasa (19/5).
Pantauan Aktual.co, mantan Bupati Bangkalan itu keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.05 WIB. Dia keluar dengan menentang tas warna hitam, lengkap dengan peci.
Diketahui, selama di Rutan KPK Fuad melalui hari ke hari masa tahanan di lantai sembilan. Diduga kuat, alasan itulah yang dijadikan Fuad untuk bisa pindah Rutan.
Karena pada sidang lanjutan Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), salah satu permohonannya ialah pemindahan Rutan. Hal itu lantaran, Fuad mempunyai penyakit takut ketinggian. Mengingat, selama ditahan di Rutan KPK, Fuad mendekam di lantai 9 gedung KPK.
Dalam kasus suapnya, KPK menjerat Fuad dengan tiga didakwan, yakni terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur. Sementara dua dakwaan lain terkait tindak pidana pencucian uang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















