Tersangka kasus korupsi E KTP Setya Novanto tiba digedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11/2017).Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini rutin melakukan pemeriksaan terhadap para saksi bagi Setya Novanto (SN) tersangka korupsi e-KTP, karena berkas kasus Ketua DPR RI tersebut sudah nyaris rampung yakni sekitar 70 persen. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menolak kader partai Golkar dan Anggota DPR menjenguk tersangka Setya Novanto yang kini meringkuk di sel tahanan.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya telah mensortir siapa saja pihak yang dapat menjenguk Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar nonaktif tersebut.

“Kan ada pertimbangan penyidik. Siapa-siapa saja yang dapat jenguk,” kata dia, tanpa menyebut siapa saja pihak yang ditolak menjenguk Novanto.

Ia menjelaskan ditolaknya beberapa pihak oleh penyidik dilakukan demi kelancaran penanganan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

“Pokoknya demi proses kelancaran proses penanganan perkara. Secara umum begitu,” kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menyatakan penyidik KPK belum memberikan izin kepada kader Partai Golkar maupun anggota DPR untuk menjenguk kliennya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby