Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menyerahkan berkas perkara kasus penipuan PT Mione Global Indonesia (PT MGI) terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa Handphone (HP) dan pulsa listrik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan bahwa sebelumnya penyidik telah melimpahkan berkas perkara ini. Namun, pihaknya diminta untuk kembali melengkapi berkas tersebut.

“Berkas perkara telah dikirimkan ke JPU, dan terdapat P-19 (petunjuk JPU), penyidik sudah melengkapi petunjuk tersebut dan akan dikirimkan kembali berkas perkara pada hari Selasa, 5 Desember 2017,” kata Agung melalui pesan tertulisnya, Jakarta, Selasa (5/12).

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, mereka adalah, dua pejabat PT Mione Global Indonesia (PT MGI), yakni Dirut PT MGI, DH dan Direktur PT MGI, ES dan satu Warga Negara (WN) Malaysia berinisial KWC.

Agung menyebut berdasarkan data yang diperoleh penyidik saat ini, jumlah masyarakat yang menjadi member perusahaan itu dan diduga tertipu oleh sindikat ini sebanyak 22.200 jiwa. Dengan total kerugian yang cukup fantastis dengan menyentuh angka Rp 400 miliar.

“Jumlah member yang terdata 22.200, dengan total dana sekitar 400 Milyar,” ujar Agung.

Ia memaparkan, saat ini sudah ada 200 member lebih yang melaporkan ke posko pengaduan korban PT MGI, baik melalui email atau aplikasi Whatsap. Agung juga mengimbau kepada warga yang masih belum melaporkan untuk segera mengadu ke polisi.

“Silahkan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban PT Mione Global Indonesia untuk melaporkan melalui WA di nomor 081385478887, atau email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id,” papar dia.

Modus kasus ini, masyarakat dibujuk untuk melakukan pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar. Konsumen diminta investasikan sebesar Rp72 juta.

Dengan investasi itu, PT MGI menjanjikan kepada masyarakat akan memberikan 300 point yang dikonversi menjadi pulsa senilai Rp3 juta setiap 10 hari selama 70 kali atau 23 bulan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 10 Miliar.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: