Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12).

Dengan dilengkapi berkas tersebut, Jaksa KPK memiliki waktu tak lebih dari 14 hari untuk membawa Novanto ke kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut,” kata dia.

Sementara itu, Novanto sendiri enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan KPK. Ketua Umum DPP Golkar nonaktif tersebut memilih untuk bergegas memasuki mobil tahanan sambil membawa sebundel dokumen.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi pun mengakui soal berkas kliennya telah P21. “Penyidik KPK tadi telepon saya, minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21,” kata dia.

Diketahui praperadilan Novanto di Pengadilan Negeriā€Ž Jakarta Selatan masih berjalan. Rencannya sidang akan digelar kembali pada Kamis, 7 Desember 2017. Namun belum diketahui praperadilan akan tetap dilanjutkan atau tidak atas pelimpahan berkas penyidikan perkara Novanto ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby