Jakarta, Aktual.com – Pemerintah siap menarik pajak dari perusahaan berbasis teknologi informasi lain sejenis Google yang baru saja melunasi tunggakan pajaknya untuk tahun 2015.
“Kami akan gunakan prinsip yang sama untuk perusahaan-perusahaan yang memberikan ‘services’ yang sama,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai membuka The 7th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy di Jakarta, Kamis (7/12).
Ia menegaskan seluruh perusahaan, termasuk perusahaan teknologi informasi (TI), yang sumber pendapatannya berasal dari Indonesia, maka ia merupakan objek pajak yang harus memenuhi kewajiban pajaknya terhadap Pemerintah Indonesia.
“Kalau mereka juga mendapatkan kegiatan yang memiliki nilai tambah, maka mereka juga merupakan objek dari pajak di Indonesia. Misalnya pajak penghasilan baik korporasi itu sendiri sebagai penyedia ‘platform’ atau aplikasi, maupun sebagai ‘player’ yang mendaptkan keuntungan dari ‘platform’ tersebut,” kata Sri Mulyani.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya memastikan perusahaan TI asal AS, Google telah melunasi tunggakan pajak untuk tahun 2015.
Jenis pajak yang telah dibayarkan tersebut merupakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Meski demikian, Ditjen Pajak tidak mengungkapkan jumlah nominal yang dibayarkan karena terkait dengan kerahasiaan SPT wajib pajak yang tercantum dalam Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Indonesia merupakan negara keempat setelah Inggris, India, dan Australia yang berhasil memungut pajak dari perusahaan berbasis digital tersebut.
Setelah Google, pemerintah terus memantau berbagai perusahaan “over the top” (OTT) lainnya untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini semakin berkembang pesat.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara