Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Wisnoe Wihandani, akui terima Rp400 juta dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wisnoe saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/12).

“Uang dalam bentuk cash, jumlahnya Rp400 juta,” ujar dia.

Ia menuturkan, penyerahan tersebut dilakukan selama dua kali. Pertama Rp 300 juta pada Juli 2017, dan Rp 100 juta pada Agustus 2017.

Uang tersebut diketahui dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Wisnoe, merupakan bentuk ucapan terima kasih lantaran PT Adhiguna Keruktama telah menyelesaikan pekerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Kepada jaksa, Wisnoe mengaku telah menyerahkan uang yang ia terima itu kepada KPK. Penyerahan uang dilakukan setelah terjadi operasi tangkap tangan terhadap Adi Putra dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.

Namun, Wisnoe mengaku nenyetor lebih banyak, yakni Rp 440 juta. Menurut dia, uang Rp 40 juta yang ikut diserahkan kepada KPK, sebenarnya adalah uang hasil usaha kepemilikan sawah.

Uang tersebut tercampur dengan uang pemberian dari Adi Putra.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby