Jakarta, Aktual.com – Pengacara Otto Hasibuan menyatakan, tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto memiliki cara tersendiri untuk menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Otto mengaku tidak bisa memahami cara yang diinginkan Setnov sehingga ia pun memutuskan mundur sebagai tim kuasa hukum dari Ketua Umum Partai Golkar itu.
“Saya bicara dengan Novanto, saya berpendapat untuk menangani ini caranya seperti ini, tapi dia mempunyai cara penanganan yang berbeda,” kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12).
Namun, mantan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso tak merinci cara yang dimiliki Setnov dalam menghadapi proses hukum di KPK. Yang pasti, menurut Otto karena adanya silang pendapat dan tak adanya titik temu, dirinya memutuskan mundur.
“Nah apa itu? Tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan karena itu menyangkut rahasia klien kan. Jadi itu harus saya lindungi,” tandas Otto.
“Nggak boleh disalahkan. Kalau ini terjadi perbedaan pendapat, tentu saya harus mengundurkan diri,” imbuhnya.
Otto mengucapkan terima kasih kepada Setnov yang sempat mempercayakan dirinya mendampingi selama beberapa pekan. Otto pun memberikan semangat kepada Setnov dalam menghadapi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
“Selamat berjuang di dalam masalah hukumnya dan semoga dia berhasil,” tuturnya.
Secara bersamaan, kuasa hukum Setnov yang lain Fredrich Yunadi juga memutuskan mundur. Fredrich sudah menyampaikan secara langsung kepada Setnov kemarin terkait keputusannya tersebut. Menurut dia, tak ada masalah apa-apa sehingga dirinya memutuskan mundur.
Setelah kedua pengacara tersebut mundur, Setnov kini hanya didampingi oleh Maqdir Ismail. Setnov sendiri akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu 13 Desember 2017.
Pewarta : Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs