Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menegaskan, bahwa pihaknya sudah lepas tangan terhadap kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan Wakapaolri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG).
Dia mengatakan, penanganan kasus tersebut  berada di tangan Kepolisian. Mau kasus itu dihentikan atau dilanjutkan lembaga antirasuah tetap tidak akan ikut campur. (Baca: Pakar: Terlihat KPK Tak Profesional Usut Kasus Komjen BG)
“Setelah putusan praperadilan yang lalu, KPK sudah koordinasi dan supervisi kasus BG kepada Kejaksaan. Dan sekarang sejak ditangani Kejaksaan dan Polri, maka KPK tadi tidak mencampuri lagi dan menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut,” papar Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Seperti diwartakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri, Viktor Simanjuntak mengatakan, bahwa kasus yang menjerat atasannya itu tidak layak untuk naik ke tingkat penyidikan.
Hal itu lantaran, berkas yang diberikan KPK kepada Kejaksaan dan sampai di tangan Polri, adalah dokumen-dokumen yang dibawa ketika praperadilan. Diketahui pada praperadilan itu KPK tidak berhasil membuktikan jika status tersangka terhadap BG sah secara hukum.(Baca: Victor: Penyidik Anggap Kasus Dugaan Korupsi BG Tak Laik).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby