Jakarta, Aktual.com – Pengacara Fredrich Yunadi, ikut mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Setya Novanto. Frederich mengaku sudah menyampaikan langsung keputusan mundurnya ke kliennya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah secara lisan kemarin sudah beritahukan (kepada Setya Novanto),” kata Fredrich saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).
Dia mengatakan, pengunduran diri disampaikan bersama Otto Hasibuan ketika menjenguk Ketua DPR RI tersebut kemarin, Kamis (7/12). Menurut dia, terhitung hari ini dirinya tidak lagi mendampingi Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Untuk kasus yang disidik KPK ditangan Maqdir, saya dan rekan Otto mengundurkan diri,” tuturnya.
Sehingga terhitung hari ini, Setnov hanya didampingi pengacara Maqdir Ismail. Fredrich meminta pertanyaan seputar permasalahan yang berkaitan dengan Setnov dikonfirmasi kepada Maqdir, yang merupakan kuasa hukum barunya. “Ini kan ditangani Maqdir. Lain kali kalo ada apa-apa tanya Maqdir ya,” ujarnya.
Fredrich menyatakan, tak ada masalah dengan Setnov sehingga memutuskan untuk mundur mendampinginya dalam proses hukum kasus korupsi e-KTP. Frederich mengaku, Setnov telah menerima keputusan dirinya tersebut.
“Beliu (Setnov) terima, nggak ada masalah apa-apa. Kita sama pak SN juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya karena ada sesuatu hal yang kita nggak bisa lakukan,” kata dia.
Sebelumnya, Otto menyampaikan secara resmi pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Setnov di gedung KPK. Dia menyerahkan surat resmi pengunduran dirinya kepada Setnov dan penyidik KPK.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: