Seorang pengunjung melihat beberapa produk mainan anak di kawasan pasar Pagi, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014). Kendati ketentuan wajib SNI bagi mainan anak-anak sudah berlaku mulai bulan ini, Kementerian Perdagangan masih memberikan tenggang waktu sampai Mei 2014 bagi para produsen dan distributor untuk melakukan penyesuaian. Kemendag baru akan memberlakukan tindakan pengawasan barang beredar terhadap produk-produk tersebut pada Mei 2014. Aktual/Tino Oktaviano