Sekjen Partai Amanat NAsional (PAN) Taufik Kurniawan, saat menyerahkan lamporan dana kampanye di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Jakarta, Minggu (2/3/2014). Setelah melaporkan sumbangan dana kampanye pada 27 Desember 2013, parpol kembali diwajibkan melaporkan penerimaan dan penggunaanya ke KPU hingga 2 Maret 2013. Parpol yang terlambat, kena sanksi tegas dibatalkan sebagai peserta pemilu. Aktual/Tino Oktaviano