Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa barang bukti yang diserahkan, Hadi Poernomo dalam persidangan lanjutan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Direktur Jenderal Pajak itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangkanya, dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
“Silakan pihak pemohon (Hadi Poernomo) untuk mengajukan barang bukti,” kata hakim tunggal Haswandi di ruang sidang utama Profesor Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5).
Kemudian Hadi menyerahkan dua bundel dokumen barang bukti. Majelis kemudian meminta perwakilan kuasa hukum KPK untuk menyaksikan pemeriksaan barang bukti dari Hadi. Baca juga: Lawan KPK, Hadi Poernomo Hanya Serahkan Beberapa Lembar Bukti
Usai memeriksa, Majelis kemudian meminta pihak KPK untuk menyerahkan barang bukti. Kini giliran Hadi yang diminta majelis untuk menyaksikan pemeriksaan barang bukti tersebut. Baca juga: Hadi Poernomo Pertanyakan Keabsahan Dua Penyidik KPK
Sampai saat ini, pemeriksaan barang bukti tersebut masih berlangsung. Sebab, ada tiga boks kontainer plus tiga koper barang bukti yang dibawa KPK. Semua berisi dokumen-dokumen penyidikan kasus tersangka Hadi. baca juga: Hadi Poernomo: KPK Tak Berwenang Tangani Kasus Keberatan Pajak
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












