Terdakwa kasus suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih (kanan) bersama pengusaha Cornelis Nalau Antun (kiri) usai mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014). Jaksa KPK menuntut Hambit dan Cornelis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, karena dinilai terbukti menyuap Akil Rp 3 miliar. Uang yang disediakan Cornelis untuk Akil tersebut dimaksudkan agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada sehingga kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton Dohong dinyatakan tetap sah. Aktual/Tino Oktaviano

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
















