Jakarta, Aktual.com – Kebijakan pengenaan bea masuk untuk barang-barang yang dibeli melalui e-commerce atau intangible goods (barang tak terlihat) dari luar negeri. Kebijakan ini akan berlaku awal tahun 2018 nanti.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, aturan pengenaan bea masuk ini sudah ada, sehingga tak perlu lagi dipermasalahkan. Nantinya, sektor industri yang akan terdampak langsung dari kebijakan ini adalah perdagangan e-commerce. Dan contoh intangible goods yang dimaksud pemerintah antara lain, e-book, software, dan barang tak berwujud lainnya.
“Jadi, biar itu dikata perdagangan e-commerce, tapi tetap saja datangnya itu (barang) pakai kapal, pakai pesawat,” tutur Darmin di Jakarta, Senin (11/12).
Sampai saat ini, Indonesia dan beberapa negara lain masih terikat moratorium pengenaan bea masuk intangible goods dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sejak 1998 silam.
“Makanya, begitu Januari nanti, itu langsung boleh (dikenakan bea masuk). Enggak perlu itu (lobi). Langsung akan berlaku, sebagaimana yang telah diatur, bea masuk barang ini harganya sekian, dan sebagainya,” jelas dia.
Moratorium dari WTO terhadap pengenaan bea masuk intangible goods itu, kata Darmin, dilakukan dalam rangka menata dan mulai mengembangkan bisnis para pelaku usaha. Namun begitu, sayangnya jika bisnis e-commerce dengan intangible goods itu pad akhirnya tidak kunjung berkembang positif, pemerintah tetap akan mengeruk penerimaan dari bea masuk sesuai dengan kesepakatan yang berlaku itu.
Pemerintah sendiri, kata dia, sampai saat ini masih mengkaji bagaimana mendeteksi transaksi dan mengenakan bea masuk atas pembelian produk berupa intangible goods itu. Apalagi belum ada standar baku yang ditetapkan oleh asosiasi internasional seperti World Customs Organization (WCO) itu.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh: