Menteri BUMN, Rini Soemarno secara resmi telah menandatangani Holding BUMN industri pertambangan. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kebijakan Menteri BUMN, Rini Soemarno membentuk holding BUMN melalui PP 72 Tahun 2016 semakin membuat runyam tatakelola BUMN, karena selain hal itu mendahului RUU BUMN, tapi juga membuat semakin kalut pembahasan Revisi UU Migas di Komisi VII DPR.

Anggota Komisi VII DPR, Harry Poernomo menegaskan wacana pembentukan holding migas oleh Menteri BUMN dengan memasukkan PT PGN sebagai anak perusahaan PT Pertamina, sama sekali tidak singkron dengan rancangan revisi UU Migas yang ada di DPR.

“Kita lihat tidak selaras dengan wacana di komisi VII, kalau PGN dimasukkan ke Pertamina, pasti ada gesekan. Ini nanti terjadi gejolak, makanya rekan kita Komisi VI selaku mitra BUMN juga telah mengingatkan pemerintah,” kata Harry kepada Aktual.com, ditulis Rabu (13/12).

Dia menjelaskan memang ada wacana pembentukan lembaga sejenis holding yang nantinya berbadan khusus atau Badan Usaha Khusus (BUK). BUK ini dirancang untuk menaungi semua badan usaha yang bergiat di sektor migas, tak terkecuali PGN dan Pertamina.

“Kita itu pengenya menata secara holistik mengenai kelembagaan dalam UU Migas, terutama posisi SKK Migas dan terkait juga dengan Pertamina serta PGN. Nah yang kita pikirkan bukan menjadikan BUMN eksisting sebagai induk holding, kita ingin ada lembaga baru yang dibentuk, entah terserah apa namanya, dia bersipat khusus yang membawahi Pertamina, PGN, SKK, dan BPH,” ujar Harry.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid