Jakarta, Aktual.com – Insiden persekusi terhadap ustad Abdul Somad beberapa waktu lalu dilaporkan ke polisi. Laporan dibuat oleh advokat dari GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Ulama, Ismar Syafrudin ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan itu, ada tujuh orang yang dilaporkan. Salah satunya Sekretaris Jenderal DPP Laskar Bali, I Ketut Ismaya. Namun belakangan, I Ketut Ismaya menyampaikan permohonan maafnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan bahwa laporan tersebut tetap akan ditindaklanjuti meskipun terlapor telah meminta maaf.
“Permohonan maaf itu tidak akan menggugurkan proses hukum,” kata Iqbal di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (13/12).
Menurut Iqbal, baru ada satu laporan yang diterima Bareskrim terkait persekusi uztad Abdul Somad. Namun apabila ada laporan lain yang masuk ke sejumlah Polda, maka Bareskrim akan mengambil alih dan melakukan supervisi.
“Prinsipnya Mabes Polri akan nanti melakukan supervisi, kalau misalnya semua laporan itu kemungkinan besar akan ditarik disitu. Bareskrim akan menangani,” ucap Iqbal.
Sebelumnya, Insiden pengadanganUstaz Abdul Somad beberapa hari lalu di Hotel Aston Denpasar, Bali, yang dilakukan oleh sejumlah orang, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapor merupakan advokat dari GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Ulama, Ismar Syafrudin.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby