Jakarta, Aktual.com – Holding BUMN yang semakin ngotot diperjuangkan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno semakin membuktikan bahwa pemerintah Joko Widodo (Jokowi) ini ingin menciptakan swastanisasi BUMN.
Karena dengan kebijakan ini, perusahaan BUMN yang kemudian menjadi perusahaan yang bukan induk BUMN maka akan berubah status hukumnya menjadi anak BUMN. Hal ini sesuai aturan UU BUMN bakal memudahkan anak usaha itu diswastansasi.
“Apalagi aturan hukum holding BUMN ini melalui sebuah PP dimana peran dan kewenangan terkait BUMN dilimpahkan ke Presiden bukan lagi ke DPR. Sehingga jika pemerintah mau lakukan swastanisasi pun akan semakin mudah,” ungkap ekonom dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng di Jakarta, Rabu (13/12).
Daeng menuding, keinginan untuk melakukan holding juga sebagai bentuk pemerintah untuk melakukan swastanisasi.
“Karena holding itu membuat BUMN yang ada saat ini menjadi sebuah anak usaha. Dan dengan status anak perusahaan itu berdasar UU BUMN maka boleh dijual dan diprivatisasi tanpa persetujuan DPR. Jadi holding ini cuma akal-akalan pemerintah terutama Rini ini,” tandas dia.
Apalagi selama ini, keinginan holding BUMN itu jika kembali ke filosofinya yang mengikuti model holding di China atau Singapura itu, maka tidak akan sampai maksudnya jika hanya berpijak pada UU BUMN yang liberal.
“Karena berdasar UU itu BUMN hanya mau mencari untung dan profit sebesar-besarnya. Sehingga, di tengah pasar keuangan yang liberal dan sistem devisa yang bebas, maka kebijakam holding tak ada keuntungan sama sekali untuk kesejahteraan rakyat,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby