Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Tersangka kasus korupsi e-KTP itu nampak berekspresi lesu selama sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto ternyata pernah meminta potongan harga alias diskon yang terbilang besar untuk chip e-KTP. Hal ini terkuak dalam sidang pembacaan dakwaan kasus tersebut di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, dijelaskan kronologi terkait permintaan diskon ini. Awalnya, Setnov telah mengadakan pertemuan dengan Country Manager HP Enterprise Service Charles Sutanto Ekapradja di rumahnya.

Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut yaitu soal mahalnya harga chip e-KTP, yang dikerjakan Johennes Marliem.

“Saat itu, Charles menginformasikan bahwa harga AFIS merek L-1 (model chip e-KTP), terlalu mahal,” terang seorang jaksa KPK ketika membacakan dakwaan Setnov di Pengadilan Tipikor.

Usai bertemu Charles, Setnov memanggil Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan keduanya perihal harga chip e-KTP.

“Johannes menjelaskan bahwa harga produk AFIS merek L-1 adalah 5 sen dolar AS atau setara Rp5 ribu,” ungkapnya.

Mendapat penjelasan itu, Setnov sebagaimana disebut dalam dakwaan, meminta diskon harga chip e-KTP sebesar 50 persen kepada Johannes Marliem. Hanya Johannes menyanggupi diskon sebesar 40 persen.

Ketika itu, Johannes menjelaskan selisih diskon sebesar 10 persen dari harga chip e-KTP, akan diberikan diberikan kepada terdakwa dan anggota DPR lainnya sebagai commitmen fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek senilai Rp 5,9 Triliun.

“Setelah menerima penjelasan dari Johannes Marliem bahwa selisih harga diskon akan diberikan kepada terdakwa dan anggota DPR lainnya sebagai commitment fee 5 persen dari nilai kontrak, maka terdakwa memahami dan menyetujuinya,” imbuh jaksa KPK.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka