Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Tersangka kasus korupsi e-KTP itu nampak berekspresi lesu selama sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai membacakan dakwaan Setya Novanto (Setnov) atas perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12) malam.

Pasca itu, Pengacara Setnov, Maqdir Ismail segera mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim, Yanto merespon permintaan itu dengan memberi tenggat seminggu kepada tim pengacara Setnov untuk menyusun eksepsi.

“Kalau misal nanti belum selesai, ya kita tanya, mudah-mudahan 1 minggu selesai,” ungkap Yanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

Selain mengajukan eksepsi, Maqdir berharap agar Setnov bisa menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Lagi-lagi Maqdir pun cukup mengakomodasi permintaan tersebut. Namun, ia menyatakan agar pihak pengacara Setnov menjalin komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pemeriksaan dilakukan.

“Kalau terdakwa mau, silakan. Koordinasi dengan penuntut umum,” ujar Yanto.

Setelah menanggapi eksepsi dan keinginan menjalani pemeriksaan medis, Hakim Yanto kemudian menutup sidang. Sedianya sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dilanjut pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim pengacara Setnov.

“Sidang pembacaan dakwaan ditutup dan dilanjutkan kembali Rabu, 20 Desember 2017 dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” tutupnya disertai tiga kali ketukan palu.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka