Beranda Lensa Aktual Flash Photos Hakim Kusno Tetapkan Praperadilan Setnov Gugur Flash Photos Hakim Kusno Tetapkan Praperadilan Setnov Gugur 14 Desember 2017, 11:15 Hakim Tunggal Kusno mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Hakim Tunggal Kusno saat sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Hakim Tunggal Kusno membacakan putusan sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Hakim Tunggal Kusno mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Hakim Tunggal Kusno mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Kejagung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Impor Gula 26 November 2024, 09:34 Bapanas Catat Kenaikan Sejumlah Komoditas Pangan 26 November 2024, 07:36 Prabowo Naikkan Rp2 Juta Untuk Guru Non-ASN dan 1 Gaji Pokok... 26 November 2024, 17:39 Komisi III DPR Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Tambang Ilegal di NTB 26 November 2024, 10:18 Kampanye Kotor Merajalela, Bawaslu Sulteng Dituding Jadi Penonton 26 November 2024, 14:32