Jakarta, Aktual.com – Penyelesaian kebijakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai harus diuji melalui peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Kendati ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SKL, maka dari sisi administrasi negara hal tersebut harus diuji terlebih dahulu sebelum adanya proses pidana.

Praktisi hukum Administrasi Negara Irman Putra Sidin menilai SKL merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah guna memberikan kepastian hukum terhadap debiturnya.

Hal tersebut disampaikan Irman terkait upaya hukum yang saat ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar penerbitan SKL terhadap para debitur BLBI.

Menurutnya, kebijakan yang bersandar pada untung-rugi bagi negara dikeluarkan bertujuan guna memberikan kepastian hukum di sektor usaha maupun negara.

“Kita sering salah kaparah, sebuah tindak pidana tidak berdiri sendiri, melainkan terikat pada hukum lain. Seperti halnya kasus korupsi, bila yang diindikasikan adalah penyalahgunaan wewenang atas suatu kebijakan, maka ranahnya masuk ke dalam peradilan TUN,” terang Irman, Jumat (15/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid