Jaksa Agung Prasetyo (tengah) didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo (kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah (kanan), mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senaya, Jakarta, Senin (11/9). Raker tersebut membahas tugas dan wewenang Kejaksaan Agung dalam penanganan sejumlah kasus termasuk kerjasama antar lembaga penegak hukum, serta rencana pembentukan Satgas Tipikor oleh Kejaksaan Agung. AKTUAL/Tinon Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pihaknya terus mengawal proyek pembangunan bandara baru, New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Pengawalan itu melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan dan TP4 Daerah D.I.Yogyakarta.

“Iya itu urusan kita sebagai TP4, kita akan kawal terus,” kata Prasetyo, di Jakarta, Jumat (16/12).

Diakui dia memang sebagian tanah yang akan menjadi proyek bandara NYIA itu milik Pakualam. Namun, ada pengakuan yang menggarap lahan tersebut miliki warga setempat. Karenanya TP4 selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN)akan turun kembali untuk melakukan pendampingan.

“Memang itu ada permasalahan sedikit bahwa tanah itu milik Pakualam, tapi diakui oleh sebagai warga yang mengarap tanah itu miliknya. TP4 sebagai JPN disitu akan menindak lanjuti persoalan itu, secepatnya kita akan turun kesana,” ungkapnya.

Seperti diberitakan Puro Pakualaman adalah pihak yang mendapatkan bagian pembayaran ganti rugi lahan paling besar atas pembangunan bandara baru di Kulonprogo. Pihak keluarga berjanji akan memberi tali asih bagi ratusan keluarga petani penggarap lahan itu dengan sejumlah ketentuan.

Ini menjawab gelombang protes dari para penggarap di lahan Pakualaman Ground Kulonprogo yang menuntut Pakualaman membagi sepertiga dari nilai ganti rugi dari PT Angkasa Pura I sebesar Rp 727 miliar.

Sebelumnya, Indonesia Audit Watch (IAW) menilai bahwa proyek pembangunan bandara NYIA sudah berdasarkan Surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor: SK.557 tahun 2017 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Bandar Udara dan nomor: SK.558 tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta Internasional Airport.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby