Jakarta, Aktual.com – Bupati Nganjuk Taufiqurrahman kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini Taufik disangkakan telah menerima gratifikasi terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.
“Menetapkan TFR Bupati Nganjuk sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12).
Febri mengatakan, Taufiq diduga telah menerima miliaran rupiah dalam kasus ini.”Menerima sekurang-kurannya Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor, masing-masing Rp 1 miliar pada tahun 2015,” kata dia.
Selain KPK juga menemukan adanya pemberian lain terhadap Taufiq terkait mutasi dan promosi jabatan dan fee-fee sejumlah proyek dalam rentang waktu 2016 hingga 2017.
Ia menambahkan, setidaknya 92 saksi telah diperiksa KPK sebelum memutuskan untuk menaikan status Taufiq menjadi tersangka. “Aset yang sudah disita satu unit mobil Jeep Wrangler tahun 2012 berwarna abu-abu serta
satu unit smart fortwo abu-abu tua,” kata dia.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi, Taufiq merupakan tersangka suap jual beli jabatan di Nganjuk. Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada Rabu 25 Oktober 2017 tengah menerima uang suap.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby