Jakarta, Aktual.com – Sirra Prayuna kuasa hukum Christoforus Richard menilai dari tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Surat Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12), terungkap adanya keteledoran dari para penyidik Mabes Polri.

Para penyidik menurut dia, kedapatan tidak mendalami petunjuk Jaksa Penuntut Umum dalam P19. Petunjuk yang dimaksud terkait dengan surat pernyataan tanggal 30 September 2013, tentang penguasaan lahan fisik atas SHGB Nomor 72 dan Nomor 74, untuk dilakukan laboratorium forensik, terangnya.

Hal ini menurut dia, dapat terlihat ketika para saksi tersebut tidak bisa menjawab ketika ditanyakan soal tindakan apa yang dilakukan untuk memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung RI. Padahal sambung Sira, seharusnya proses pendalaman harus dilakukan dengan sempurna.

Selain itu, terdapat pula pencabutan keterangan saksi Hendra Lesmana dan Saksi Joko.

“Karena bertentangan antara keterangan yang sudah dimuat di Berita Acara Pemeriksaan yang dicabut oleh saksi sebelumnya, dan kemudian keterangan pada hari ini kita verifikasi habis-habisan,” ujar dia, di Jakarta, Jumat (15/12).

Hal senada juga diungkapkan pengacara lain, I Wayan Sudirta. Ia mengatakan, para saksi pun tidak bisa menjelaskan, kenapa pasal yang semula dikenakan pada kliennya, yakni  Pasal 266, berubah ke Pasal 263 KUHAP yang bisa mengatur pembelokan pasal tanpa pencabutan laporan lama dan ada laporan baru.

“Tidak bisa saksi menjawab,” tegas Wayan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby