Jakarta, Aktual.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait perbuatan perzinahan dari perilaku LGBT bisa dipidana. Dengan keputusan MK tersebut, praktik kumpul kebo dan LGBT tidak bisa dipidana.
Menurut Rois ‘Am PBNU ini, berdasarkan ilmu agama maka kumpul kebo dan LGBT dikategorikan dalam perbuatan zina yang pantas diberi hukuman.
“Keputusan MK kan sudah final, sudah mengikat. Kita akan bahas caranya bagaimana, kalau ada putusan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Untuk itu kita suarakan, kita dengungkan,” ungkap Ma’ruf dikutip, Jumat (15/12).
Menurut Kiyai Ma’ruf, hal ini akan memunculkan polemik hingga benturan antara kelompok yang taat dengan hukum agama dan kelompok yang taat hukum negara.
“Bicara soal masalah hak asasi manusia, itu ada batasannya. Sehingga, kalau kita melanggar, menodai agama, kalau diperbolehkan, nanti rusak toh. Makanya, hak asasi yang tanpa batas harus dibatasi oleh undang-undang, oleh norma. Harus itu,” pungkasnya.