Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan meningkatkan kenyamanan untuk masyarakat pada sektor perhubungan, khususnya angkutan umum. Salah satu caranya adalah mengetatkan kualifikasi pada sopir angkutan umum dengan melakukan sertifikasi.
Selama ini, kelayakan mengemudi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi satu-satunya syarat bagi supir angkutan umum di Jakarta untuk mengoperasikan kendaraan umum di jalanan ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Di mana hal tersebut mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.
“Karena nantinya semua angkutan umum terintegritas dengan bus Transjakarta, jadi persyaratan itu (sertifikasi) hukumnya wajib. Ini juga sesuai dengan visi misi Gubernur,” ungkap Andri di Jakarta Timur, Sabtu (16/12).
Menurut Andri, selama ini masih banyak ditemui sopir angkutan umum yang hanya memiliki SIM A biasa. Padahal normalnya, lisensi tersebut hanya diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan pribadi saja.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka