Jakarta, Aktual.com-Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) kini mempertimbangkan langkah menyusun kerangka resolusi yang mengatakan jika segala perubahan terhadap status Al Quds atau Yerusalem tidak berkekuatan hukum dengan demikian mesti dibatalkan. Langkah ini sebagai respons dari keputusan sepihak Amerika Serikat yang mengakui Al.Quds sebagai ibu kota Israel.
Mesir sendiri telah menyebarkan kerangka resolusi i Sabtu 16 Desember 2017 kemarin.
Sejumlah diplomat menyebut jika DK PBB bisa segera menggelar voting terkait kerangka tersebut dan disebutkan paling cepat Senin besok.
Sebelumnya Rabu (6/12) Presiden AS Donald Trump mengakui Al Quds sebagai ibu kota Israel. Bahkan Trump juga berencana memindahkan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Al Quds meski rencana pemindahan ditunda hingga enam bulan ke depan.
Tentu saja langkah Trump tersebut memicu kecaman luas dari komunitas global, utamanya berasal dari negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Kerangka resolusi tersebut menekankan jika Al Quds sebagai sebuah isu “yang mesti diselesaikan melalui perundingan.”
Pada kerangka itu juga dituliskan kekecewaan DK PBB soal isu yang berkenaan dengan Al Quds saat ini, tanpa secara spesifik menyinggung nama Trump sama sekali
“Segala keputusan dan aksi yang sudah mengubah karakter, status dan komposisi demografi Kota Suci Yerusalem tidak berkekuatan hukum dan harus dibatalkan,” demikian tertulis di kerangka resolusi DK PBB seperti dilansir dari AFP, Minggu (17/12).
Para diplomat PBB meyakini jika AS kemudian akan memakai hak veto untuk memblokade kerangka resolusi.Tetapi ada 14 negara anggota DK PBB yang akan mendukung kerangka resolusi DK PBB tersebut.
Israel sendiri menguasai bagian Timur dari Al Quds pada perang 1967, dan menilai jika seluruh wilayah tersebut sebagai ibu kota mereka. Sementara Palestina menilai jika Al.Quds Timur sebagai ibu kota mereka di masa mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs