Kabag Penerangan Umum Humas Polri Kombes Martinus Sitompul

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini masih memeriksa secara mendalam keterlibatan tersangka Siti Sundari Daranila (51) dalam kasus ujaran kebencian, termasuk untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

“Masih diperiksa secara intensif,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam pesan singkat, di Jakarta, Minggu (17/12).

Belajar dari kasus ujaran kebencian yang dilakukan Siti, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial agar keutuhan bangsa tetap terjaga.

“Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial,” ucapnya.

Siti Sundari Daranila merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Jokowi melalui akun Facebook miliknya.

Tersangka Siti adalah pemilik akun facebook Gusti Sikumbang dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100013413402966).

Dia ditangkap polisi di rumahnya di Pasar Gelombang Nomor 82 Nagari Kayu Tanang Kecamatan 2X11 Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatra Barat pada Jumat (15/12).

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: