Denpasar, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali, mengingatkan para pejabat di daerah itu agar tidak menggunakan atau mengarahkan program kegiatan yang bersumber dari APBN dan APBD untuk kepentingan kelompok tertentu dalam Pilkada 2018.
“Kami minta kepala daerah, pimpinan/anggota legislatif yang menjadi pengurus parpol, tim kampanye, atau sebutan lainnya, untuk tidak menggunakan jabatannya maupun mengarahkan program kegiatan yang bersumber dari APBN atau APBD untuk kepentingan kelompok tertentu dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Sunadra, di Denpasar, Minggu (17/12).
Menurut dia, jangan sampai karena pejabat-pejabat tersebut mempunyai kewenangan untuk memfasilitasi anggaran atau program yang bersumber dari APBD, lantas diarahkan untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam pilkada.
“Kami minta dengan tegas, jangan sampai ada penyalahgunaan seperti itu. Apalagi kalau penyalahgunaannya ditambah dengan melibatkan para ASN, kepala desa dan perangkat desa,” ujar Sunadra.
Di sisi lain, lanjut Sunadra, akhir-akhir ini semakin sering ada kegiatan yang berbingkai konsolidasi internal, namun kenyataannya melibatkan khalayak ramai bahkan melibatkan pihak-pihak yang seharusnya netral dan menggunakan fasilitas balai banjar (dusun).
“Kami berharap jangan sampai proses demokrasi ini dicederai dengan cara-cara apa saja dan menggunakan dalih bahwa belum mulai tahapan kampanye,” ucapnya.
Pihaknya mengkhawatirkan jika kegiatan berbungkus konsolidasi internal itu nantinya justru menimbulkan klaim dari satu kandidat, sehingga menutup peluang bagi kandidat lainnya ke daerah tersebut.
“Pada prinsipnya, kami beserta KPU ingin memastikan seluruh tahapan itu berjalan sesuai regulasi yang ada, tanpa melupakan sosialisasi dan upaya penindakan. Kami ingin penegakan hukum pemilu secara bebas, jujur dan adil,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Bali juga terus mengimbau agar aparatur sipil negara dan kepala desa beserta jajarannya untuk senantiasa menjaga netralitas dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2018. Netralitas ASN harus tetap terjaga sebelum, selama, dan sesudah tahapan pilkada.
Soal netralitas ASN telah diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Khususnya dalam pasal 9 UU tersebut disebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh intervensi dan golongan dan parpol.
“Netral itu dalam arti pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Berdasarkan pasal 87 UU No 5/2014, ASN dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan pengurus parpol,” kata Sunadra.
Di sisi lain, dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa juga diatur bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota, keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
Kepala desa juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: