Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar forum group discussion (FGD) dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional.

Forum ini menyoroti soal sengketa aset Kereta Api Indonesia (KAI) yakni ruang milik jalan (Rumija) sekitar enam meter sepanjang rel di seluruh Indonesia.

Dari hasil identifikasi, ditemukan sekitar 5.500 hektar Rumija yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Nilai sekitar Rp14 triliun,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12).

Ia mengatakan, terdapat permasalah berupa pencatatan ganda antara KAI dengan Kemenhub yang diduga terjadi sejak 2007. Salah satu dampak dari pencatatan ganda itu yakni adalah, catatan pembayaran pihak swasta atas penggunaan ruang pinggir rel seperti kabel dan pipa yang berbeda.

“Apakah aset KAI atau Kemenhub karena keduanya mencatat sebagai aset Rp14 triliun tersebut,” kata Febri.

Dia menuturkan, dari informasi yang diterima lembaganya, penerimaan Rumija yang dihitung mencapai Rp744 miliar pertahunnya tertunggak sekitar Rp144 miliar akibat sengketa tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby