Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat telah melakukan kegiatan penindakan sebanyak 22.978 kasus per 8 Desember 2017. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan kegiatan penindakan di 2016 yang sebanyak 14.890 kasus.
“Dari 22.978 penindakan per 8 Desember 2017, porsi penindakan yang terbanyak berasal dari kegiatan impor dengan 18.760 kasus. Kemudian, penindakan terkait cukai hasil tembakau tercatat sebanyak 3.751 kasus, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 1.087 kasus, fasilitas 309 kasus, dan ekspor 209 kasus,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Semarang, Senin (18/12).
Heru mengatakan pelaku impor borongan banyak yang menghindari pelabuhan besar utama dan beralih ke pelabuhan tikus.
“Ada sekitar 400 pelabuhan tikus, selain itu mereka juga melalui perbatasan Malaysia di Kalimantan yang juga terdapat puluhan pelabuhan tikus,” ucap dia.
Para pelaku menggunakan teknik selundup menggunakan kapal cepat modifikasi (high-speed craft/HSC) yang mampu memiliki kecepatan sampai 60 knot.
Untuk mengatasi hal tersebut, Heru mengatakan pihaknya telah melakukan patroli perbatasan serta penangkapan di gudang-gudang penimbunan.
Sementara itu, DJBC juga tercatat telah melakukan 261 penindakan per 30 November 2017 yang menjaring hingga lebih dari 2 ton barang jenis narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP).
Heru menjelaskan bahwa modus operandi yang paling banyak ditemui selama penindakan tersebut adalah melalui pos dan perusahaan jasa titipan, yang jumlahnya mencapai 113 kasus dari total 261 penindakan.
Sementara modus operandi lainnya yaitu penyembunyian badan tercatat sebanyak 68 penindakan, barang bawaan 49 penindakan, penyembunyian palsu 19 penindakan, melalui kargo enam penindakan, dan melibatkan anak buah kapal enam penindakan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka