Jakarta, Aktual.com — Kerugian negara atas proyek cetak sawah di BUMN merupakan tanggung jawab atasan mantan Asisten Deputi (Asdep) PKBL Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin.

Demikian Ahli Pidana Efendi Saragih dari Universitas Trisakti ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan dugaan korupsi proyek cetak sawah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/12).

“Kemudian atas perintah atasan tersebut menyebabkan kerugian negara maka siapakah yang paling bertanggung jawab,” tanya penasehat hukum Upik yang mempertanyakan, bagaimana posisi seorang atasan yang memberikan sebuah tugas kepada bawahan.

Lantas ahli pun menjawab, jika itu adalah tanggung jawab sang atasan. “Kalau kita lihat pola hubungan ini maka si pemberi tugas lah yang harus bertanggung jawab. Selama bawahan mengerjakan sesuai dengan petugasnya,” ujar dia.

Ketika ditemui wartawan usai bersaksi, Efendi pun kembali menegaskan bahwa yang bertanggung jawab atas kasus ini adalah sang Deputi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara