Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan tersangka Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari selama 30 hari kedepan.
“Dilakukan perpanjang penahanan untuk RIW,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (19/12).
Febri mengatakan, perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima itu, akan dihitung sejak 4 Januari sampai 4 Februari 2018.
Febri menambahkan, selain Rita pihaknya pun melakukan hal yang sama untuk tersangka Komisaris PT. Media Bangun Bersama, Khairudin.
“Diperpanjang penahanan sampai 4 Februari 2018,” kata Febri.
KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sementara diduga sebagai pemberi, yakni Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Sedangkan diduga sebagai penerima gratifikasi, yakni Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby