Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta menghadirkan saksi kunci kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard.
“Jaksa diminta menghadirkan saksi legalisir dipersidangan selanjutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Chatim Chaerudin, di pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Hakim Chatim beralasan kehadiran saksi kunci pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu akan memberikan penjelasaan secara objektif soal legalisir surat keterangan kepemilikan tanah terdakwa.
“Sidang selanjutnya, jaksa harus hadirkan saksi legalisir,” tegas majelis.
Sementara itu, Penasihat hukum Christoforus Richard, Sirra Prayuna menyoroti ketidakmampuan jaksa menghadirkan saksi kunci serta alat bukti utama ke persidangan ini.
“Dari awal kita sudah meminta ke jaksa untuk surat aslinya. Kalau tidak ada surat aslinya bagaimana bisa ada unsur pidananya,” kata dia
Senada dengan Sirra, penasihat hukum lain Wayan Sudirta melihat ada tiga kelemahan jaksa dalam membuat dakwaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby