Jakarta, Aktual.com – Anggota Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Arsul Sani tak menampik mengenai rencana perluasan delik sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana asusila dalam pembahasan Rancangan KUHP di DPR.
Dengan demikian, upaya tersebut berpotensi memperluas penafsiran tentang delik atau perbuatan asusila yang dapat dijerat hukum karena dianggap melanggar undang-undang.
Politisi dari Fraksi PPP ini mengatakan, partainya menjadi salah satu dari mayoritas fraksi yang mendukung perluasan tentang materi delik dalam pasal yang berkaitan dengan tindak pidana asusila.
“Kami PPP termasuk setuju dan akan memperjuangkan perluasan cakupan delik zina di KUHP baru,” ujar Arsul saat dikonfirmasi soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi pasal perzinahan, pemerkosaan, dan hubungan sesama jenis (LGBT) dalam KUHP, Rabu (20/12).
Menurut dia, perluasan delik dalam pasal-pasal tersebut dapat memperjelas proses atau aturan pemidaan terhadap pelaku tindak pidana asusila.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi perluasan makna asusila dalam pasal 284, 285 dan 292 KUHP. Penolakan gugatan terhadap tiga pasal tersebut berlangsung alot lantaran adanya dissenting opinion (keputusan berbeda) majelis. Lima dari sembilan hakim pun menolak gugatan tersebut.
Alasannya MK berpendapat, permohonan memperluas makna zina maupun membuat aturan pidana bagi hubungan sesama jenis atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), tergolong perumusan delik atau tindak pidana baru yang menjadi kewenangan legislatif.
“Menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Arief Hidayat saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).
Dalam gugatan itu pemohon meminta delik dalam pasal 284 tidak sebatas menerapkan pidana perbuatan zina bagi pasangan yang punya ikatan perkawinan. Selain itu bermaksud agar penerapannya tak mengharuskan lewat aduan.
Pemohon juga meminta Pasal 285 mengatur agar pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya. Sedangkan pada Pasal 292, pemohon meminta frasa ‘belum dewasa’ dihapus agar semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.
Fadlan Syiam Butho