Jakarta, Aktual.com – Tim pengacara Setya Novanto menyoroti hilangnya nama-nama politisi PDIP yang diduga ikut menikmati aliran dana proyek e-KTP. Pengacara menganggap KPK dengan sengaja telah mengilangkan nama Olly Dondokambey, Yasonna Laoly dan Ganjar Pranowo dalam berkas dakwaan milik kliennya.
Demikian disampaikan tim pengacara saat membacakan eksepsi, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (20/12).
“Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto (terdakwa e-KTP lainnya), Ganjar Pranowo disebut menerima fee 520 ribu dollar AS, Yasonna Laoly menerima fee 84 ribu dollar AS dan Olly Dondokambey dinyatakan menerima fee 1,2 juta dollar AS,” ujar salah satu tim pengacara Novanto.
Selain trio politisi PDIP tersebut, tim pengacara juga menyinggung para politisi lain yang tercantum dalam dakwaa Irman dan Sugiharto, namun raib di berkas Andi Narogong dan Novanto, seperti mantan pimpinan Banggar DPR RI, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Tamsi Linrung. Serta perbedaan jumlah fee yang diterima mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
“Nama-nama tersebut dihilangkan dengan sengaja oleh penuntut umum,” kata tim penasihat hukum.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Mekeng ditulis jaksa menerima fee terkait proyek e-KTP sejumlah 1,4 juta dollar AS, Mirwan Amir 1,2 juta dollar AS dan Tamsil sebesar 700 ribu dollar AS.
“Nama-nama tersebut dihilangkan secara sengaja,” kata tim pengacara.
Atas dasar itu, pengacara berkesimpulan bahwa dakwaan yang dibuat Jaksa KPK tidak cermat. Pasalnya, Novanto dikatakan melakukan perbuatannya secara bersama-sama Irman, Sugiharto dan Andi Narogong, namun faktanya adalah surat dakwaan masing-masing terdakwa sangat berbeda isinya.
“Menurut kami dakwaan ini batal demi hukum. Surat dakwaan disusun sesuai dengan selera penuntut umum,” kata mereka.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby