Terdakwa kasus penipuan warga negara (WN) Australia, Patrick Morris Alexander menjalani sidang lanjutan kasus penipuan dan pencucian uang sebesar 1/399.784 dolar AS atau setara Rp 17 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/2/2014). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan keterangan dari seorang ahli dan seorang saksi. Aktual/Tino Oktaviano