Bengkulu, Aktual.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan keputusan Mahkmah Konstitusi yang menolak judicial review terkait dengan upaya untuk kriminalisasi pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
“Betul bahwa MK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perluasan pembuatan hukum, tapi harusnya MK sebagai satu-satunya lembaga negara yang oleh Undang-Undang Dasar disyaratkan keanggotaannya di antaranya adalah negarawan, kenegarawanannya harusnya memahami betul sekecil apapun celah yang bisa merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara kita, merusak Pancasila, Undang-undang Dasar, NKRI kita harusnya ditutup serapat-rapatnya. Salah satu yang potensial untuk kemudian merusak Pancasila itu adalah LGBT ini,” katanya saat melakukan sosialisasi empat pilar di Bengkulu, Kamis (21/12).
Sosialisasi dihadiri sekitar 200 lebih peserta dengan pemateri selain HNW juga anggota MPR Fraksi PKS Mustafa Kamal Di hadapan sekitar 200 lebih para peserta sosialisasi tersebut, HNW mengatakan bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila dan UDD 1945, serta membahayakan NKRI.
“Bahkan Jenderal Ryamizard Ryacudu, Menhan, sudah menyampaikan bahwa LGBT ini adalah proxy war terhadap Indonesia, ia adalah perang asimetris, perang halus untuk menghancurkan Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan itu, HNW menyampaikan LGBT bertentangan dengan Pancasila, sila pertama, kedua dan ketiga. LGBT bertentangan dengan UUD pasal 28, terutama terkait dengan masalah hak untuk membuat keturunan, membuat keluarga pasal 28 J ayat 1 dan ayat 2.