Jakarta, Aktual.co — Setiap program Kementerian dan Lembaga (KL) yang masuk dan disepakati dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-Perubahan) diindikasikan bermasalah. Termasuk proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp770 miliar.
Pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setia Budi Arijanta mengatakan, seharusnya anggaran kegiatan proyek vaksin flu burung sudah masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Berkali-kali sayang bilang kepada Kemenkes (proyek pabrik vaksin) harus sesuai kebutuhan. Kalau perlu pakai analisa kebutuhan. Karena kalau nggak ada di Renstra pasti bermasalah,” papar Budi ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (19/5).
Lebih jauh disampaikan Budi, seharusnya dari awal baik DPR maupun Kemenkes tidak meyetujui proyek tersebut. Selain metode tahun jamak yang dinilai tidak efektif, juga tingkat kesulitan dalam perencanaan dan pengerjaan proyek tersebut yang sangat tinggi.
Menurut Budi, di dunia yang menguasai perencanaan dan pelaksaan pendirian pabrik hingga produksi vaksin flu burung hanya tiga negara, salah satunya adalah Jepang.
“Sudah tahu APBN-Perubahan turunnya Oktober, kenapa harus proyek fisik. Kalau ‘multi-years’ harusnya jangan ajukan. Kan nggak mungkin bangun pabrik dengan waktu sependek itu, tiga tahun,”
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, maka pimpinan Kementerian/Lembaga (KL) perlu menyiapkan Rancangan Rencana Strategis (Renstra) KL masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsi-nya (Tupoksi).
Rancangan Renstra itu dibuat dengan berpedoman kepada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN), dan menetapkan Renstra-KL setelah disesuaikan dengan RPJMN.
Sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan tersebut, Rancangan Renstra KL digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RPJMN yang dalam prosesnya didahului dengan penelaahan oleh Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Dalam proyek produksi vaksin flu burung untuk manusia ini, memang tidak masuk ke dalam Renstra Kemenkes periode 2004-2009. Hal itu dibuktikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit terhadap proyek tersebut.
BPK dalam auditnya menyebutkan, bahwa proyek pengadaan vaksin ini baru diajukan dalam rapat APBN-Perubahan milik Kemenkes tahun anggaran 2008. BPK juga mengungkapkan, jika proyek tersebut bukan inisiatif dari pihak Kemenkes yang saat itu dipimpin Siti Fadillah Supari.
Adapun yang mencetuskan proyek tersebut ialah PT Bio Farma. Perusahaan penghasil vaksin milik negara itu sebelumnya telah mengajukan proyek tersebut ke Bappenas, namun ditolak. (Baca Juga: HPS Pabrik Vaksin Diduga ‘Kongkalikong’ Biofarma dan PT AN)
Alasannya, karena Bappenas tidak pernah mendengar dan melihat jika proyek tersebut masuk ke dalam Renstra Kemenkes, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2006.
Tapi nampaknya, penolakan Bappenas tidak digubris oleh Bio Farma. Hal itu juga terkuak dalam audit BPK. Meskipun ditolak, jajaran petinggi Bio Farma masih berupaya dengan melakukan pendekatan ke DPR dan Menkes. Tujuannya, agar proyek vaksin itu bisa direalisasikan.
Alhasil, proyek tersebut pun masuk ke dalam APBN-Perubahan Kemenkes tahun anggaran 2008 senilai Rp200 miliar, yang digarap dengan metode tahun jamak (multi years) pada 2008-2010.
Kendati demikian, dalam perkembangannya BPK mencatat ada peningkatan dalam jumlah anggaran, dari Rp200 miliar, ke Rp600 miliar dan akhirnya disetujui dalam Daftar Isian Perencanann Anggaran (DIPA) Kemenkes 2008-2010, yakni sekitar Rp1,4 triliun.
Bukan hanya itu, dalam auditnya BPK mengungkapkan, jika pendekatan yang dilakukan Bio Farma juga dinilai melanggar hukum. Pasalnya, ketika melakakukan pendekatan, Bio Farma menggandeng Nazaruddin, dan beberapa anak buahnya seperti Muhammad Nasir dan Minarsih.
Menariknya, Nazaruddin dan kawan-kawan diketahui berhasil memenangkan tender proyek pengadaan vaksin flu burung itu. Hal itu diduga kuat, karena dari awal Bio Farma dan Nazaruddin sudah menjalin kesepakatan terkait proyek tersebut.(Baca: Tunggul: Proyek Pabrik Vaksin Permainan PT Bio Farma dan Nazaruddin)
Tidak sampai disitu, dalam sidang terdakwa Rahmat Basuki, Senin (18/5), selaku tersangka kasus korupsi proyek produksi vaksin flu burung itu, diketahui bahwa proyek tersebut tidak mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Dalam audit BPK menyebutkan, bahwa proyek tersebut hanya disetujui oleh Dirjen Keuangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby