Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries Saputra meyakini bahwa keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang meralat keputusan Panglima sebelumnya terkait dengan mutasi jabatan perwira tinggi (Pati) TNI sudah melalui rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
Hal itu terkait surat keputusan (SK) Panglima Hadi yang meralat keputusan terhadap 16 dari 86 Pati TNI, yang ketika itu dikeluarkan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sebelum memasuki pergantian ketika itu.
“Jadi, keluarnya SK Panglima TNI tertanggal 17 Desember 2017 yang meralat SK Panglima TNI tanggal 4 Desember 2017 merupakan hasil rapat Wanjakti,” kata Supiadin, di Jakarta, Kamis (21/12).
Masih dikatakan dia, pengangkatan dan pemberhentian Pati TNI merupakan wewenang Panglima TNI dan dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku yaitu melalui rapat Wanjakti.
“Sehingga, pengangkatan dan pemberhentian Pati TNI dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier prajurit, dan keputusan rapat Wanjakti berdasarkan usulan dari Kas Angkatan,” sebut politikus Nasdem tersebut.
“Oleh karena itu tidak perlu dipermasalahkan, karena hal tersebut merupakan urusan internal TNI,” pungkasnya.
Novrijal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh: